Menuju konten utama

Polisi Tangkap Demonstran Karena Kaosnya Dianggap Provokatif

Polisi menangkap seorang demonstran bukan karena dia berbuat rusuh, tapi karena baju yang dia pakai. 

Polisi Tangkap Demonstran Karena Kaosnya Dianggap Provokatif
Polisi anti bandit beratraksi di atas sepeda motor dalam parade memperingati Hari Bhayangkara ke-73 di Denpasar, Bali, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap satu orang peserta demonstrasi tolak revisi UU Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019), atas dasar baju yang dia pakai. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan baju yang bersangkutan provokatif.

"Diduga memprovokasi. Pakai kaos umpatan dan makian dalam bahasa Inggris tapi ada gambar polisi," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Kaos yang dia maksud berwarna hitam. Pada bagian belakang tercetak gambar polisi yang tengah dikencingi. Lalu pada bagian belakang tertulis "fuck you" dengan huruf kapital.

Orang ini tidak berbuat rusuh. Argo sendiri yang bilang polisi menangkapnya untuk "menghindari hal-hal yang tidak diinginkan" dan sebagai bentuk "preventif."

Sedikit latar belakangnya, Argo bilang orang ini berasal dari "kelompok anarko" tanpa menjelaskan apa "anarko" yang dia maksud atau atas dasar apa dia menyimpulkan itu.

Yang bersangkutan sedang diinterogasi penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, bersama enam orang lain yang sama-sama dituduh "bukan bagian dari dari serikat buruh," tapi "kelompok anarko."

Tapi polisi sebetulnya juga menghalang-halangi buruh. Pengurus Konfederasi Serikat Nasional, Supinah, mengatakan aparat sempat menghalangi buruh yang hendak salat Jumat.

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mengecam aksi pengadangan dan penangkapan ini. Ellena Ekarahendy, Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (Sindikasi), bagian dari Gebrak, mengatakan "menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hal yang dijamin oleh negara yang demokratis."

Baca juga artikel terkait REVISI UU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino