Menuju konten utama

Polisi Tangkap 3 Anggota Jamaah Islamiyah di Lampung

Polisi juga menyita beberapa barang bukti mulai dari berbagai senjata api rakitan, amunisi, hingga dokumen terkait perjalanan gerakan jihad.

Polisi Tangkap 3 Anggota Jamaah Islamiyah di Lampung
Prajurit TNI melakukan penggerebekan tempat persembunyian pelaku terorisme saat pelaksanaan simulasi penanggulangan terorisme di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

tirto.id - Polri menangkap terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung. Penangkapan dilakukan pada 9 hingga 11 November 2022 pekan lalu.

"Polda Lampung menangkap inisial TY, AB, dan JD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (18/11/2022).

Mereka memiliki peran masing-masing. TY merupakan Koordinator HI wilayah Lampung dan bagian dari Hikmat Qodimah Barat JI. Ia juga berperan sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren JI Lampung periode 2015-2020.

TY juga memiliki satu pucuk senjata rakitan dan 430 butir amunisi dari JD. Lalu pada 2019, TY dan JD memesan senjata api laras panjang rakitan.

Kemudian AB berperan menggantikan TY sebagai koordinator wilayah ketika TY ditangkap.

"Lalu menerima satu pucuk senjata jenis PCP," terang Ramadhan.

Lantas AB juga pernah mengikuti pertemuan di Balako, Bandar Lampung, membahas penggalangan dana untuk jihad di Suriah.

Sementara peran JD adalah halaqah binaan TY angkatan keempat tahun 2018-2020. Dia juga memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi kepada TY. Dia juga punya satu senjata api laras panjang dan satu senapan angin modifikasi.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tangan mereka yakni satu senjata PCP beserta 105 butir amunisi, satu pucuk satu revolver rakitan, empat pucuk senjata api laras panjang rakitan, tiga magasin, 825 butir amunisi yang terdiri dari beberapa kaliber, 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan jihad.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN TERORIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto