Menuju konten utama

Polisi Sudah Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Paspampres

Pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail terkait identitas maupun motif pengeroyokan terhadap dua anggota Paspampres itu.

Polisi Sudah Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Paspampres
Ilustrasi. Personil Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan pemeriksaan pengamanan kepada setiap kendaraan yang akan memasuki kawasan KTT Indian Ocean Rim Association (IORA) ke-20 Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3). ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Dua anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Prajurit Satu (Pratu) Pasaribu dan Prajurit Dua (Prada) Fatah Kudus dikeroyok orang tak dikenal hingga mengalami luka serius. Saat ini petugas Polda Metro Jakarta Pusat telah mengidentifikasi dua pelaku penganiayaan Paspampres tersebut.

"Pelaku sedang dikejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (25/4/2017) malam, sebagaimana dilansir dari Antara.

Argo belum menjelaskan secara detail terkait identitas maupun motif pengeroyokan terhadap dua anggota Paspampres itu.

Namun, berdasarkan informasi, anggota Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan seorang saksi untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku pengeroyokan itu.

Sementara ini muncul dugaan bahwa para pelaku itu terlibat perselisihan dengan dua anggota Paspampres hingga terjadi penusukan.

Berdasarkan keterangan sementara, saksi di lokasi kejadian menyebutkan, salah satu korban Pratu Pasaribu terlibat percekcokan dengan pengendara sepeda motor di perempatan Jalan Kesehatan Jakarta Pusat pada Senin (24/4/2017).

Selanjutnya, pengendara sepeda motor itu dibantu dua orang lainnya mengeroyok Pratu Pasaribu, saat itu Prada Fatah melintas untuk menolong korban namun salah satu pelaku memukul Prada Fatah hingga tidak sadarkan diri.

Akibat perkelahian itu, Pratu Pasaribu mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dan kiri, sedangkan Prada Fatah pendarahan pada bagian mulut dan luka tusuk pada bagian punggung sebanyak lima tusukan.

Baca juga artikel terkait PASPAMPRES atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari