tirto.id - Polisi siap menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan akad nikah di Petamburan. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
“Polisi siap tangkap Rizieq. Ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). Kewenangan kepolisian itu diatur dalam KUHAP.
Selain Rizieq, penyidik menetapkan HU (ketua panitia akad nikah), A (sekretaris panitia), MS dan SL (penanggung jawab acara), serta HI (kepala seksi acara) sebagai tersangka kasus serupa. Kelimanya dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yusri bilang keenam orang ini awalnya berstatus saksi, kemudian menjadi tersangka usai proses hukum berjalan. Sementara dalam proses pengusutan perkara, Rizieq dua kali mangkir pemeriksaan. Masalah ini berawal ketika Rizieq menikahkan putrinya pada 14 November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian akad nikah itu dilanjutkan dengan acara maulid nabi pada malam harinya. Massa yang hadir ke lokasi tak menaati protokol kesehatan.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Rizieq ihwal penetapan tersangka ini. “Kami akan koordinasi dengan Habib Rizieq terlebih dahulu,” kata dia kepada Tirto, Kamis.
Massa duduk berdempetan serta tak mengenakan masker yang benar ketika datang ke akad nikah dan maulid nabi pada 14 November lalu. Aziz mengklaim tamu pernikahan yang diundang sekira 20 orang, namun itu di luar perkiraan panitia. Panitia pun menyiapkan cairan pembersih tangan dan membagikan masker, tapi hal itu tak menyurutkan penyelidikan kepolisian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz