Menuju konten utama

Polisi Periksa Tersangka Bahar bin Smith, Langsung Ditahan?

Bahar bin Smith diperiksa sebagai tersangka penganiayaan seorang anggota Banser bernama Rida.

Polisi Periksa Tersangka Bahar bin Smith, Langsung Ditahan?
Bahar Bin Smith saat berstatus Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Tim penyidik Polres Tangerang Kota hingga kini masih memeriksa tersangka Bahar bin Smith. Bahar bin Smith diperiksa sebagai tersangka penganiayaan seorang anggota Banser bernama Rida.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pemeriksaan dilakukan sejak tersangka Bahar bin Smith memenuhi panggilan, Selasa (10/2/2026) sore. Kemudian, polisi akan menentukan apakah Bahar bin Smitih langsung ditahan atau tidak.

"Kita tunggu proses ini berjalan. Ini masih berjalan karena yang bersangkutan kemarin sore hadir dan dilakukan pemeriksaan kami masih menunggu waktu 1x24 jam ini apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya, ini akan kita lihat," ucap Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Budi memastikan proses hukum kepada tersangka Bahar bin Smith berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel.

Korban Penganiayaan Oleh Bahar bin Smith

Korban Rida yang diduga dianiaya Bahar bin Smith. (FOTO/Dokumentasi GP Ansor Tangerang Kota)

Menurut Budi, terkait dengan pengamanan yang diperketat di area Polres Tangerang Kota, merupakan salah satu antisipasi. Upaya ini demi menghindari adanya intervensi dalam penanganan kasus ini.

"Ya namanya Polres, polisi pasti harus melakukan langkah-langkah antisipasi ya. Langkah-langkah antisipasi terkait dan polisi juga tidak ingin adanya intervensi terkait tentang proses penanganan perkara yang dilakukan," tutur Budi.

Diketahui, pemeriksaan Bahar bin Smith ini dilakukan pertama kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka. Selain Bahar, terdapat tiga tersangka lain yang merupakan orang terdekatnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap peran tersangka Habib Bahar Bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Peran tersebut diperkuat dari keterangan tiga tersangka lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan. Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar bin Smith) juga melakukan pemukulan," kata Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di daerah Cipondoh. Anggota Banser bernama rida mengalami penganiayaan hingga seluruh badannya terdapat luka sundutan rokok dan lebam.

Baca juga artikel terkait BAHAR BIN SMITH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama