tirto.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor berinisial Y, dalam kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut bahwa pemeriksaan rencananya dilakukan hari Selasa (13/1/2026).
“Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa, besok, 13 Januari 2026,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Budi menyebut bahwa dalam laporannya, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar karena ada janji keuntungan investasi kripto dengan imbal hasil mencapai 300 hingga 500 persen.
“Karena laporan polisi ini baru diterima pada tanggal 9 Januari, itu sekitar pukul 17.57 WIB, kami juga mohon waktu kepada teman-teman media untuk penyidik akan mendalami proses-proses terkait tentang pelaporan dan analisa barang bukti,” tutur Budi.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 227/I/2026.
Sebelumnya, sejumlah korban yang mengaku dirugikan oleh aktivitas Akademi Crypto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada. Para korban pun disebut telah resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Laporan mulai diajukan setelah para korban, yang sebelumnya mengaku takut, memberanikan diri melapor secara bertahap. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn pada Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, korban yang tergabung dalam grup paguyuban disebut mencapai sekitar 3.500 orang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan menembus lebih dari Rp200 miliar.
Mayoritas korban disebut berasal dari kelompok usia rentan, khususnya generasi Z berusia 18-27 tahun. Mereka diduga terdorong mengikuti program atau kelas terkait kripto setelah terpengaruh narasi dan citra kekayaan yang ditampilkan dalam materi pemasaran.
Unggahan dimaksud juga menyebutkan adanya pergerakan kolektif korban melalui akun @skyholic888, yang mendorong para korban untuk melapor ke polisi. Disebutkan, sebagian korban sebelumnya enggan membuat laporan karena mengaku mendapat ancaman jika melibatkan aparat penegak hukum
"Satu per satu korban mulai memberanikan diri untuk membuat laporan dan pengaduan ke POLISI, semoga Kasus ini bisa diKAWAL oleh pihak kepolisian," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Tirto berusaha mencari konfirmasi dan tanggapan kepada Timothy maupun Akademi Crypto, tapi belum ada respons resmi dari mereka hingga berita ini ditulis. Upaya direct message (DM) ke akun mereka juga belum mendapat jawaban.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id



























