Menuju konten utama

Polisi Penabrak di Pasar Minggu Jaksel Disebut Bisa Jadi Tersangka

"Bisa juga nanti kalau kami menemukan bukti baru, statusnya (polisi penabrak) sebagai tersangka," kata Kombes Sambodo.

Polisi Penabrak di Pasar Minggu Jaksel Disebut Bisa Jadi Tersangka
Ilustrasi Kecelakaan Motor. foto/istockphoto

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Hyundai B-369-HRH bernama Handana RH (25) sebagai tersangka dalam kasus mobil yang menabrak tiga pengendara motor dan sebuah mobil anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya di Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/12) dan menewaskan Pinkan Lumintang (30). Handana pun terlebih dahulu menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam Chambali. Polisi telah memeriksa saksi dan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, sebagai petunjuk penyelidikan perkara.

Polisi telah mengetes urine Handana. Hasilnya negatif alias tak ada kandungan alkohol atau narkoba dalam tubuhnya. Polisi telah melakukan dua gelar perkara sebelum menetapkan Handana sebagai tersangka.

"Saksi ahli hari ini kami lakukan pemeriksaan. (Sementara) status polisi saat ini masih sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan, bisa juga nanti kalau kami menemukan bukti baru, statusnya (polisi penabrak) sebagai tersangka," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).

Kini penyidik masih mencari bukti tambahan kasus ini lantaran ada dugaan pemukulan oleh Aiptu Imam terhadap Handana. Pemukulan terhadap Handana diduga terjadi di depan SMP Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi tabrakan. Pemukulan diduga diawali dari masalah rebutan akses jalan.

Perkara pemukulan itu ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi akan menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Handana sebagai saksi korban.

"Penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk mencari saksi-saksi lain di sekitar TKP," jelas Sambodo.

Dalam peristiwa kecelakaan, seorang pengendara tewas atas nama Pinkan Lumintang. Dua pengendara motor luka-luka.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali