tirto.id - Kepolisian melalui Korlantas Polri berencana memanggil seluruh perusahaan taksi berbasis kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) menyusul kecelakaan di perlintasan sebidang di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/026) lalu.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) serta kesiapan pengemudi dalam menghadapi kondisi darurat di rel kereta api.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan regulator dan pihak produsen kendaraan.
“Minggu depan kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau Electric Vehicle untuk kami kumpulkan. Kami akan memberikan edukasi terkait masalah bagaimana SOP-nya,” kata Faizal dalam kegiatan Dialektika DPR yang bertajuk Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Momentum Evaluasi Kebijakan Transportasi Nasional, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menekankan pentingnya pembekalan pengetahuan kepada pengemudi kendaraan listrik, khususnya dalam situasi ketika kendaraan berhenti atau mogok di tengah rel. Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan kendaraan konvensional yang masih bisa didorong dalam posisi netral.
“Driver ini dibekali pengetahuan nggak untuk mengatasi bagaimana kalau kendaraan listrik ini berhenti di tengah rel kereta api? Beda dengan kendaraan yang manual begitu didorong ke gigi netral tinggal dorong maju sendiri. Nah kendaraan listrik ini SOP-nya,” ujarnya.
Faizal juga menyoroti kebiasaan pengemudi yang justru meninggalkan kendaraan saat mogok di rel, alih-alih berupaya mengamankan jalur. Dalam insiden terbaru, ia menyebut penumpang memilih keluar dan menyelamatkan diri tanpa memastikan kondisi lintasan aman dari kereta yang melintas.
“Penumpang ada sebenarnya, turun dari mobil lari. Nah itu SOP-nya lari, ditinggal itu motor. Padahal yang paling berbahaya adalah apa? Mengamankan jalur kereta api. Ditinggal,” kata Faizal.
Padahal, lanjut dia, setiap kendaraan listrik pada dasarnya memiliki mekanisme darurat untuk tetap bisa dipindahkan meski dalam kondisi tidak aktif. Namun, minimnya pemahaman pengemudi membuat potensi kecelakaan semakin besar.
“Kendaraan listrik walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan. Ada, pasti ada karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini,” ujarnya.
Selain evaluasi terhadap pengemudi taksi listrik, Polri juga terus melakukan pendalaman atas dua lokasi kejadian perkara (TKP) yang melibatkan kendaraan dan kereta api. Proses penyelidikan masih berjalan untuk menentukan unsur kelalaian maupun pihak yang bertanggung jawab.
Faizal menegaskan, upaya ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan agar kecelakaan serupa tidak terulang. Edukasi kepada pengemudi dan pengguna jalan dinilai menjadi kunci, mengingat masih banyak pelanggaran di perlintasan sebidang.
“Kemudian yang TKP yang kedua sekarang lagi diproses dari teman-teman dari Reskrim karena apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya,” ucapnya.
Ia menambahkan, kecelakaan di perlintasan kereta masih tergolong tinggi. Sepanjang 2025 tercatat 66 kejadian dengan 55 korban meninggal dunia, sementara pada awal 2026 hingga Januari sudah terjadi 25 kasus.
Dengan langkah pemanggilan dan edukasi ini, Polri berharap seluruh pihak, baik operator transportasi maupun masyarakat, lebih memahami risiko dan prosedur keselamatan di perlintasan kereta api.
=
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































