Menuju konten utama

Saatnya Pemerintah Serius Urus Perlintasan Kereta Api Sebidang

Perlintasan sebidang tanpa palang, sensor, & pengawasan ketat dinilai masih banyak ditemukan, terutama di lintas padat.

Saatnya Pemerintah Serius Urus Perlintasan Kereta Api Sebidang
KRL melintas di perlintasan sebidang kereta api di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada 2026 tercatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 57,5 persen atau 23 kejadian terjadi di perlintasan tanpa palang pintu dan 42,5 persen atau 17 kejadian di perlintasan berpalang pintu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Saat menjenguk korban insiden tabrakan antarkereta di RSUD Kota Bekasi pada Selasa (28/4/2026) lalu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar 1.800 perlintasan kereta api sebidang di Indonesia segera diperbaiki.

Hal itu disampaikan Prabowo menyusul adanya dugaan bahwa tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam disebabkan oleh sebuah taksi yang tertabrak kereta saat melintasi perlintasan di Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Instruksi Prabowo itu disampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyiddin.

"Saya sudah perintahkan, segera kami akan perbaiki semua perlintasan tersebut," kata Prabowo kepada para wartawan di RSUD Bekasi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/4/2026).

Prabowo mengakui sejak dibangun pada masa penjajahan Belanda, tidak banyak perbaikan yang dilakukan terhadap perlintasan kereta di Indonesia. Menurutnya, masih banyak perlintasan kereta yang tidak memiliki penjaga atau jembatan penyeberangan (flyover).

Dia menuturkan perbaikan perlintasan kereta api sebidang akan dilakukan dengan dua cara: membangun pos-pos penjagaan perlintasan atau membangun flyover. Terkhusus bagi Kota Bekasi, setelah terjadinya insiden tabrakan kereta, Prabowo mengaku sudah menyetujui permohonan Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi untuk pembuatan flyover.

"Pemerintah Daerah Bekasi telah mengajukan dibuat flyover karena Bekasi ini juga padat dan keperluan kereta api itu sangat penting, sangat-sangat mendesak. Jadi, saya sudah setujui segera dibangun flyover langsung oleh bantuan presiden," jelasnya.

Buruknya sistem keamanan dalam perlintasan sebidang di Bekasi memang sungguh mengkhawatirkan. Tirto mengunjungi perlintasan sebidang di Jalan Ampera—lokasi di mana taksi GreenSM ditabrak oleh KRL—pada Rabu (29/4/2026) untuk melihat langsung kondisi perlintasan tersebut.

Fasilitas pada perlintasan yang berlokasi tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur itu jauh dari kata layak. Hanya ada sebilah bambu panjang yang dibentangkan saban kereta api melintas. Sebuah pos penjaga yang terbuat dari seng dan kayu terletak di sudut jalan. Pos itu dipakai para penjaga untuk memantau datangnya kereta.

Pascakecelakaan kereta api di Bekasi Timur

Kereta api (KA) jarak jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz

Siang itu, hanya ada dua orang pria yang bertugas menjaga perlintasan. Tiap mobil dan motor lewat, mereka menengadahkan tangan untuk menerima lemparan receh dari para pengendara.

Salah seorang penjaga perlintasan menuturkan mereka mengawasi datangnya kereta dari jauh tanpa menggunakan peralatan khusus. Satu-satunya hal yang bisa mereka andalkan hanyalah penglihatan yang tajam.

“Melihat [kereta yang datang] pakai mata sendiri. Harus jeli,” ucapnya kepada Tirto.

Tak lama setelah kami berbincang, sebuah kereta pun datang dari arah barat atau tepatnya dari Stasiun Bekasi Timur.

“Tuh, kereta [datang] tuh,” katanya.

Dia pun langsung menyetop setiap pengendara yang lewat, sementara rekannya di seberang jalan langsung menarik batang bambu dengan panjang sekitar 4 meter agar tak ada lagi kendaraan yang melintas. Jarak antara kereta yang melaju kencang dan kendaraan yang berhenti di pinggir rel pun tidak jauh, hanya sekitar satu meter.

Seperti itulah gambaran kondisi perlintasan sebidang tanpa sistem perlindungan yang mumpuni. Tidak ada sistem komunikasi maupun palang otomatis. Semua bergantung pada sumber daya manusia (SDM) dengan kemampuan yang terbatas. Kondisi itu pun bukan cuma terjadi di Bekasi, melainkan di banyak perlintasan sebidang lain di Indonesia.

Persoalan Sistemik Perlintasan Sebidang di Indonesia

Ketua Bidang Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana, menilai kecelakaan kereta yang terjadi di Bekasi Timur tidak bisa dilihat semata sebagai insiden tunggal. Dia menyebut ada persoalan yang lebih kompleks, terutama terkait manajemen perlintasan sebidang yang menjadi pemicu awal rangkaian kejadian.

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang mogok di jalur rel memang bisa menjadi latar belakang insiden. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadi penyebab utama tanpa melihat faktor lain yang lebih sistemik.

“[Banyak] faktor malfungsi, [seperti] sistem persinyalan akibat tumburan commuter line lain dengan kendaraan umum hijau, ataukah ada musabab yang lain seperti malfungsi karena bug, kurang perawatan, gangguan lain, atau bahkan karena faktor manusia, seperti pengabaian sinyal merah,” ujar Aditya saat dihubungi Tirto, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, Aditya yakin insiden ini harus dijadikan momentum untuk membenahi perlintasan sebidang secara menyeluruh di Indonesia. Terlebih, persoalan perlintasan sebidang sejatinya telah lama diatur dalam regulasi, tetapi implementasinya masih jauh dari ideal.

Aditya menyinggung amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mendorong agar perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya tidak lagi dibuat sebidang. Meski begitu, dalam praktiknya, pembangunan flyover, underpass, hingga jalur rel layang masih membutuhkan komitmen besar, terutama dari sisi anggaran dan koordinasi pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, perlintasan tidak berizin atau liar juga menjadi persoalan krusial. Menurutnya, perlintasan seperti di Jalan Ampera, Bekasi Timur, seharusnya ditutup. Jika tetap digunakan, ia perlu ditingkatkan statusnya menjadi resmi dengan dilengkapi sistem keselamatan yang memadai, mulai dari rambu hingga penjagaan.

Di sisi lain, aspek teknologi juga dinilai belum optimal. Modernisasi sistem perlintasan, seperti penggunaan sensor otomatis untuk menutup palang dan mendeteksi rintangan di rel, dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada faktor manusia.

“Seperti teknologi sensor yang menutup perlintasan secara otomatis bila ada KA yang akan lewat, dan sensor otomatis yang menghentikan atau mengurangi kecepatan kereta bila ada benda asing atau rintangan di perlintasan KA,” ucapnya.

Aditya juga menyoroti rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, keterbatasan anggaran, hingga lemahnya penegakan hukum sebagai tantangan utama dalam pengelolaan perlintasan sebidang di Indonesia. Kondisi tersebut membuat pendekatan yang diterapkan di negara maju sulit untuk langsung diadopsi di Indonesia tanpa penyesuaian.

Sementara itu, kritik terhadap pengelolaan perlintasan sebidang juga datang dari Road Safety Association (RSA). Dalam keterangan resminya, RSA menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka kebijakan perkeretaapian yang cukup kuat melalui pendekatan safe system. Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum konsisten, terutama pada titik-titik krusial seperti perlintasan sebidang.

Angka kecelakaan di perlintasan sebidang

Pengendara sepeda motor melintas di perlintasan sebidang kereta api ,Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada 2026 tercatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 57,5 persen atau 23 kejadian terjadi di perlintasan tanpa palang pintu dan 42,5 persen atau 17 kejadian di perlintasan berpalang pintu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

RSA menilai bahwa perlintasan sebidang seharusnya menjadi titik yang mendapatkan perlindungan berlapis. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan pertemuan antara berbagai kewenangan, mulai dari penyelenggara jalan hingga operator perkeretaapian. Ketika perlindungan tersebut tidak berjalan, maka yang terjadi adalah kegagalan sistem, bukan sekadar kesalahan individu.

“Kejadian ini harus dilihat sebagai kegagalan dalam menghadirkan perlindungan berlapis kepada masyarakat. Safe system approach mengajarkan bahwa manusia pasti bisa melakukan kesalahan sehingga sistemlah yang harus memastikan kesalahan tersebut tidak berujung fatal,” tulis RSA dalam keterangan resminya, Rabu.

Senada dengan itu, MTI menyoroti bahwa perlintasan sebidang menjadi pemicu awal rangkaian kecelakaan beruntun yang terjadi di Bekasi Timur. Insiden kendaraan mogok di rel dan kemudian tertemper kereta menunjukkan lemahnya mitigasi risiko di titik perlintasan tanpa sistem pengamanan memadai.

MTI menilai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Perlintasan sebidang tanpa palang, tanpa sensor, dan tanpa pengawasan ketat dinilai masih banyak ditemukan, terutama di lintas padat.

MTI menekankan bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan secara reaktif setiap kali terjadi insiden. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam menjalankan kebijakan yang sudah ada, termasuk koordinasi lintas sektor dan penguatan sistem keselamatan berbasis teknologi.

“Wajib penerapan railway safety management system (RSMS), sebuah sistem manajemen terintegrasi yang mengatur identifikasi risiko, pengendalian bahaya, monitoring keselamatan, dan peningkatan berkelanjutan yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara perkeretaapian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tulis MTI dalam keterangan resminya pada Selasa (28/4/2026).

KAI Akan Tindak Tegas Perlintasan Sebidang Liar

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menegaskan seluruh perlintasan sebidang yang dikelola secara tidak resmi akan ditutup dan ditertibkan. Menurutnya, penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan termasuk kepada palang perlintasan sebidang yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Seperti yang saya sampaikan tadi, selama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus tutup. Apakah menutup itu dengan jalur hukum, maka kami akan tempuh,” kata Bobby kepada para wartawan di Stasiun Bekasi Timur, Rabu.

Bobby mengatakan penutupan perlintasan sebidang liar itu akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bobby juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat perlintasan sebidang liar. Sebab, perlintasan sebidang liar disebutnya dapat mengganggu visibilitas dari masinis. Selain itu, perlintasan sebidang liar juga tidak memiliki sistem sensor dalam portalnya, seperti yang dimiliki oleh palang perlintasan bidang resmi.

“Jika ada perlintasan-perlintasan yang sudah dijaga, sudah dipasang alatnya, jangan dilanggar. Yang ditutup, yang kami sudah tutup karena tidak memenuhi syarat-syarat keselamatan, mohon jangan dibuka lagi,” sebutnya.

Hingga saat ini, KAI mencatat setidaknya ada 1.800 perlintasan bidang yang tergolong tidak resmi atau liar. Untuk menjamin keselamatan di perlintasan bidang itu, Bobby mengatakan akan ada pembangunan flyover maupun palang bersistem.

Menurutnya, langkah tegas itu perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan pelanggan KAI. Dia memastikan bahwa KAI tak akan kompromi demi mengedepankan aspek keselamatan.

“Kita sudah lihat, sedikit saja aspek keselamatan terganggu, sedemikian banyak korban yang berjatuhan,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi