Menuju konten utama

Polisi Minta Relawan yang Bantu Korban Banjir Lepas Atribut FPI

Aparat mengimbau agar atribut berapa bendera, rompi, kaus, yang melambangkan FPI tidak disertakan saat membantu korban banjir.

Polisi Minta Relawan yang Bantu Korban Banjir Lepas Atribut FPI
Foto udara banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Polisi membubarkan sekelompok orang mengatasnamakan relawan Front Persaudaraan Islam, ketika menyalurkan bantuan di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

"Kemarin (pembubaran kelompok), benar. Karena mereka ikut dengan memakai atribut FPI. Sedangkan sekarang segala kegiatan bentuk Front Pembela Islam (FPI) dilarang. Sehingga saya, Danramil, Kapolres dan pak Dandim melarang mereka," ujar Kapolsek Makasar Komisaris Saiful Anwar, ketika dihubungi, Minggu (21/2/2021).

Semua relawan boleh ikut menyalurkan bantuan, tapi tidak menggunakan atribut FPI. Ketika itu aparat mengimbau agar atribut berapa bendera, rompi, kaus, yang melambangkan FPI tidak disertakan. Tidak ada perlawanan dari relawan tersebut ketika pembubaran dilakukan.

"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. Kami imbau, mereka silakan ikut membantu korban banjir bersama TNI dan Polri, kami tidak melarang. Tapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," sambung Saiful.

Mantan Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman juga membenarkan kejadian itu. Ya, benar (dibubarkan oleh polisi)," kata Munarman. Padahal pada relawan datang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam, bahkan datang membawa bantuan logistik, membuka dapur umum, serta mengerahkan tim evakuasi.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintahan Jokowi resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Namun FPI kerap tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.. Hal itu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak karena tidak punya dasar hukum.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri