Menuju konten utama

Polisi Minta Izin Pengadilan untuk Periksa Dokter RS Bina Estetika

Polisi minta izin ke pengadilan, untuk memeriksa Sidik Setiamihardja, dokter sekaligus pemilik Rumah Sakit Bina Estetika, terkait dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Polisi Minta Izin Pengadilan untuk Periksa Dokter RS Bina Estetika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Pihak kepolisian meminta izin ke pengadilan melalui surat, untuk bisa mengorek keterangan Dokter sekaligus pendiri dari Rumah Sakit Bina Estetika, Sidik Setiamihardja.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rumah Sakit Bina Estetika, Arrisman. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap rumah sakit di kasus ini harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.

"Belum, menunggu putusan pengadilan dulu," kata Arrisman saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan tetap memeriksa Sidik. Keterangan Sidik dirasa perlu untuk melengkapi fakta soal kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Intinya harus ada hasil yang harus kita mintain izin dari pengadilan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Rumah Sakit Bina Estetika adalah tempat Ratna melakukan operasi sedot lemak di pipi. Operasi itu sempat membuat bengkak wajah Ratna dan tampak seperti luka parah. Terkait lebam di wajahnya itu, Ratna sempat mengaku dianiaya, namun ia sudah mengaku berbohong soal itu.

Dokter Sidik dipanggil karena dirinya yang menangani tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Sementara itu, Sidik enggan bicara soal pemeriksaannya kepada wartawan. Saat keluar ia menolak berkomentar dan mengaku tak bisa bicara.

"Enggak tahu. Pokoknya saya ga boleh bicara," kata Sidik di Polda Metro Jaya hari Selasa (9/10/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo