tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi kasus pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk peristiwa 2 Oktober. Saya tidak tahu apa peristiwanya. Nanti saya akan berikan kesaksian (kepada polisi) apa yang saya tahu,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Kemudian, Iqbal juga enggan merinci ihwal pertemuannya dengan Ratna sebelum 2 Oktober lalu lantaran belum mengetahui atas peristiwa apa ia bersaksi.
“Saya akan jelaskan setelah tahu apa persoalannya,” tutur dia. Iqbal mendapatkan surat panggilan pada Sabtu (6/10/2018).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Iqbal karena ia diduga mengetahui soal peristiwa pengeroyokan Ratna.
"Saksi itu yang mengetahui, mendengar atau melihat kasus tersebut," jelas dia.
Ratna Sarumpaet ditetapkan menjadi tersangka oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10/2018). Penyidik menahan dia selama 20 hari dengan yakni agar aktivis tersebut tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.
Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan yakni ditemukan bukti petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan tersangka. Surat perintah penahanan bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh Ratna.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora