Menuju konten utama

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Kejati DKI telah menerima SPDP atas nama Ratna Sarumpaet dari pihak kepolisian pada Senin kemarin.

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"SPDP atas nama inisial RS [Ratna Sarumpaet] pada Senin [8/10/2018]," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Nirwan menyebutkan Kejati DKI menerima SPDP Nomor: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018.

SPDP itu mempersangkakan Ratna terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong melalui media sosial yang diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Nirman menuturkan kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP itu menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).

Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap Ratna saat akan terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri