Menuju konten utama

Polisi Masih Mencari Pelaku Penyebaran Chat Rizieq-Firza

Polda Metro Jaya masih mencari pelaku penyebaran percakapan di pesan elektronik yang diduga Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Polisi Masih Mencari Pelaku Penyebaran Chat Rizieq-Firza
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Polda Metro Jaya masih mencari pelaku penyebaran percakapan di pesan elektronik yang diduga Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

“Kami masih mencari tapi belum dapat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.

Menurut Argo, penyidik sudah memeriksa dua ponsel dan mendatangkan saksi ahli, antara lain ahli telematika.

Polisi masih mendalami kasus penyebaran percakapan bermuatan pornografi ini dan akan memeriksa kembali Firza Husein, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena menyangkal saat pemeriksaan hari itu.

“Tapi, tidak masalah karena kami sudah mengumpulkan saksi, barang bukti dan saksi ahli,” kata Argo, seperti diberitakan Antara.

Firza Husein memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari.

Selain Firza, polisi juga memanggil Emma, teman cerita Firza siang tadi untuk meminta keterangan tambahan, juga ahli hukum pidana dan pakar telematika.

Kepolisian akhirnya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus konten pornografi setelah menemukan dua alat bukti permulaan dalam kasus ini, Selasa (16/5/2017) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Firza ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berbentuk ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu tidak mempermasalahkan Firza menyangkal chat tersebut. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Ketua Yayasan Cendana itu membantah telah melakukan tindak pornografi.

Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Meskipun telah menjadi tersangka, Firza belum ditahan kepolisian. Argo mengatakan, polisi masih mempunyai 1x24 jam untuk memeriksa Firza. Oleh karena itu, penahanan akan diatur setelah pemeriksaan Firza sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri