tirto.id - Polda Metro Jaya masih mencari pelaku penyebaran percakapan di pesan elektronik yang diduga Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
“Kami masih mencari tapi belum dapat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Kepolisian akhirnya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus konten pornografi setelah menemukan dua alat bukti permulaan dalam kasus ini, Selasa (16/5/2017) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.
"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Firza ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berbentuk ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu tidak mempermasalahkan Firza menyangkal chat tersebut. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Ketua Yayasan Cendana itu membantah telah melakukan tindak pornografi.
Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Meskipun telah menjadi tersangka, Firza belum ditahan kepolisian. Argo mengatakan, polisi masih mempunyai 1x24 jam untuk memeriksa Firza. Oleh karena itu, penahanan akan diatur setelah pemeriksaan Firza sebagai tersangka.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri