tirto.id - Anggota Samapta Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Setianto, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seorang sopir pick up berinisial BA (32), hingga korban meninggal dunia, terbukti positif narkoba jenis sabu.
Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto, mengatakan hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan urine Brigadir Anton.
"Dia menggunakan narkoba jenis sabu," kata Djoko saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Djoko Poerwanto turut menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban pembunuhan oleh anak buahnya tersebut.
"Kesempatan ini juga saya pergunakan menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan ini," ucapnya.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sebagai akibat tindak pidana pencurian dan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Anton.
"Kesempatan ini juga saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," tutur Djoko Poerwanto.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidpropam Polda Kalteng
telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Anton, atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Brigadir Anton sudah diperiksa atas penemuan mayat BA di kebun sawit Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024). Saat ditemukan kondisi korban sudah tak bisa dikenali.
Brigadir Anton disebut-sebut bertemu dengan korban BA di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan. Konon, Brigadir Anton disebut menarik korban dan menganiaya hingga meninggal dunia, Rabu (27/11/2024).
Brigadir Anton kemudian membawa mobil korban untuk dijual. Saat ini, Polda Kalteng telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Anton. Selain itu, penyidik telah menetapkan Brigadir Anton dan H sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang