tirto.id - Pengambilan paksa jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 terjadi di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, Sulawesi Selatan. Jenazah merupakan seorang perempuan yang sudah berumur 53 tahun.
Sekira 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah tersebut pada Minggu (7/6/2020) malam. Aparat baik dari TNI maupun kepolisian telah berjaga, tetapi tak bisa menghalau massa yang jumlahnya lebih banyak. Massa pun berhasil menandu jenazah dan melewati penjagaan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyatakan upaya paksa masyarakat mengambil dan membawa kabur jenazah berstatus PDP dapat diproses hukum.
"Itu [perbuatan tindak] pidana dan akan kami proses," kata Ibrahim ketika dihubungi Tirto, Senin (8/6/2020).
Tompo menyatakan pihaknya prihatin dengan peristiwa itu lantaran pemahaman masyarakat yang minim perihal penyebaran Covid-19 bisa berdampak ke orang banyak.
"Seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," katanya.
Pengambilan paksa jenazah berstatus PDP juga terjadi di Kota Makassar pada 4 Juni lalu. Saat itu massa nekat memulangkan jenazah PDP dari Rumah Sakit Khusus Daerah Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Selain berstatus PDP, jenazah itu terdapat penyakit penyerta yang dirujuk dari rumah sakit lain di Makassar.
"Kami tidak bisa menghalangi mereka dan hanya melayani saja semampunya. Saat kejadian, pihak dari keluarganya banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pengamanan rumah sakit," ujar Humas RSKD Sulawesi Selatan Yunus, Kamis (4/6) dilansir dari Antara.
Tim Pengamanan Gugus Tugas Covid-19, lanjut dia, terlambat tiba di lokasi sebelum pemulasaran jenazah. Sehingga pihak keluarga nekat membawa paksa jenazah dari ruang isolasi. Jenazah berhasil dibawa ke luar ruangan kemudian dimasukkan ke mobil oleh beberapa orang yang telah menanti.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto