Menuju konten utama
Kasus Ratna Sarumpaet

Polisi akan Periksa Rocky Gerung dan Nanik Deyang Besok

Rocky Gerung dan Nanik S Deyang akan diperiksa terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Polisi akan Periksa Rocky Gerung dan Nanik Deyang Besok
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memanggil Rocky Gerung dan Nanik S Deyang soal kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

“Sesuai dengan petunjuk jaksa, kami akan memanggil sebagai saksi Rocky Gerung, besok sekitar pukul 14.00 WIB. Kami juga memanggil Nanik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Senin (26/11/2018).

Keduanya, lanjut Argo, akan diperiksa karena dalam pemeriksaan Ratna Sarumpaet sebelumnya, mereka mengaku menerima foto wajah Ratna yang lebam.

“Seperti apa alur penerimaan foto itu, besok akan kami dalami lakukan untuk perkembangan kasus Ratna Sarumpaet. Nanti akan kami kroscek kebenarannya,” tambah dia.

Berkas itu dilimpahkan pada Kamis (8/11/2018). Lantas polisi menerima pengembalian berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dari Kejaksaan Tinggi karena masih harus memperbaiki dokumen tersebut.

“Ada beberapa hal yang harus diperbaiki sebagai petunjuk,” ucap Argo.

Ratna Sarumpaet, juru bicara kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10/2018) malam sekitar pukul 21.10 WIB. Ia menceritakan kepada Tirto detik-detik penangkapannya.

Ia mengaku telah berada di dalam pesawat Turkish Airlines sebelum polisi bandara datang dan membawanya keluar kabin. Ratna mengaku hendak berangkat ke Istanbul, Turki, untuk menghadiri seminar kebudayaan.

"Barusan [ditangkap]. Saya sudah di dalam pesawat kemudian ada beberapa polisi, masuk. Saya langsung dibawa keluar," kata dia.

Ia ditangkap karena dugaan penyebaran informasi hoaks yang menyatakan dirinya dikeroyok orang tidak dikenal.

Berdasarkan jadwal keberangkatan yang tercantum di situs resmi Bandara Soekarno-Hatta dan situs flightstats, pesawat yang ditumpangi Ratna harusnya berangkat pukul 21.00. Maskapai dengan nomor penerbangan TK 57 itu diberangkatkan dari Terminal 2 pintu D2.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora