Menuju konten utama
Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polisi akan Periksa Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi Besok Rabu

“Benar, besok ada panggilan dan beliau akan hadir memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Farid Wajdi.

Polisi akan Periksa Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi Besok Rabu
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. FOTO/bengkulu.antaranews.com

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi pada Rabu (28/11/2018) sebagai saksi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Benar, besok ada panggilan dan beliau akan hadir memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Farid Wajdi, Denny Ardiansyah Lubis, ketika dihubungi Tirto, Selasa (27/11/2018).

Kasus ini berawal dari pernyataan Farid saat menjadi narasumber di Harian Kompas. Saat itu, Farid menyebutkan setiap pengadilan tingkat banding dipungut Rp150 juta untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar Bali.

Alhasil, Farid pun dilaporkan oleh 64 hakim agung ke Polda Metro Jaya. Laporan mereka tercantum dalam LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kendati demikian, Denny menilai, pelaporan tersebut tidak tepat karena pernyataan Farid adalah informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan ditelusuri oleh KY sebagai pengawas lembaga kehakiman. “Sehingga (Farid) tak layak dikriminalisasi karena tugas dia sebagai jubir dilindungi undang-undang,”ucap Denny.

Selain itu, Denny dan timnya telah mendapatkan surat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa pers. Sebab, pernyataan Farid di Harian Kompas terbitan 12 September 2018 yang berjudul ‘Hakim di Daerah Keluhkan Iuran’ merupakan produk jurnalistik.

Rabu (21/11), tim kuasa hukum Farid pun telah mengirimkan surat kepada penyidik perihal permohonan penghentian perkara berbekal surat dari Dewan Pers itu. Namun, tambah Denny, hingga hari ini tidak ada respons dari kepolisian.

Denny akan mengkomunikasikan kepada penyidik terkait omongan Farid serta menjelaskan bahwa kapasitas kliennya sebagai juru bicara lembaga dan bukan sebagai pribadi.

Berdasarkan surat Panggilan Saksi ke II Nomor S.Pgl/10934/XI/2018/Ditreskrimum, bertanggal 22 November 2018, yang ditandatangani AKBP Dedy Murti Haryadi selaku penyidik, Farid diminta untuk membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan membawa surat tugas Farid sebagai jubir KY, surat tugas dari KY untuk Farid menghadiri pemeriksaan di Polda, dan surat pernyataan dari Dewan Pers soal mekanisme penyelesaian sengketa pers,” terang Denny.

Pemanggilan terhadap Juru Bicara Komisi Yudisial itu juga sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. “Ya, betul (ada pemanggilan terhadap Farid),” kata Argo ketika dikonfirmasi hari ini.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto