Menuju konten utama

Polisi akan Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati Pekan Depan

Polisi kembali menyerahkan berkas perkara penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Polisi akan Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati Pekan Depan
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya berencana melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada pekan depan. Rencana ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (4/1/2019).

"Hasil berkomunikasi dengan penyidik, untuk berkas Ratna kami limpahkan pekan depan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Argo.

Kepolisian sempat melimpahkan berkas kasus Ratna pada 8 November 2018 ke Kejati Jakarta, namun dikembalikan lantaran syarat formil dan materiil belum lengkap.

Kasus berita bohong ini menyeret beberapa orang sebagai saksi seperti Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang turut diperiksa penyidik.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi, serta dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina juga mendapatkan giliran pemeriksaan.

Ratna mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018 yang menyebabkan wajahnya memar dan lebam. Namun berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aktivis itu tidak dianiaya melainkan efek dari operasi plastik di Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.

Lantaran perbuatannya, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH