tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan akan mengusut kasus penemuan proyektil peluru di gedung DPR, dengan menggunakan metode investigasi ilmiah (scientific investigation).
“Nanti polisi akan bekerja dengan menggunakan metode scientific. Kalau sudah menggunakan scientific investigation itu, maka ahli yang berbicara,” ujar dia di gedung DPR, Rabu (17/10/2018).
Penyampaian para ahli, tambah Roma, untuk mengetahui apakah dua proyektil yang ditemukan hari ini sama dengan proyektil pada penembakan Senin (15/10/2018) lalu. Selain itu, investigasi ilmiah ini juga untuk mengetahui fakta-fakta dari kejadian tersebut.
Sebelumnya, temuan dua proyektil peluru di ruang kerja 1008 milik Vivi Sumantri Jayabaya yang terletak di lantai 10 dan ruang kerja 2003 lantai 20 milik Totok Daryanto, merupakan laporan dari staf ahli kedua anggota DPR tersebut.
“Proyektil di ruang kerja 2003 ditemukan oleh staf ahli, serta di ruang kerja 1008 juga ditemukan oleh staf ahli,” ucap Roma. Saat itu, mereka membuka tirai di ruangan masing-masing dan menemukan kaca jendela retak karena diduga terkena peluru.
Pada Senin (15/10/2018) lalu, dua peluru kaliber 9 milimeter menembus dua ruang kerja anggota DPR yakni ruangan nomor 1601 milik Wenny Warouw dan Bambang Heri yang bernomor 1313. Lantas, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, peluru tersebut diduga berasal dari Lapangan Tembak Senayan.
Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka ihwal penembakan tersebut gedung DPR. Keduanya bukan merupakan anggota Perbakin, sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan IAW merupakan anggota Perbakin Tangerang Selatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo