Menuju konten utama

Polda Sumut Hadirkan Saksi Ahli untuk Kasus KM Sinar Bangun

Polda Sumatera Utara menghadirkan saksi ahli bidang perkapalan untuk penyidikan kasus tenggelamnya KM Sinar Bnagun di Danau Toba.

Polda Sumut Hadirkan Saksi Ahli untuk Kasus KM Sinar Bangun
Ilustrasi. Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Saksi ahli bidang perkapalan dari perguruan tinggi negeri, diundang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, terkait penyidikan kasus tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun.

"Saksi ahli yang dihadirkan di Polda Sumut diundang dari Universitas Sumatera Utara (USU)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Sabtu (7/7/2018).

Kehadiran saksi ahli tersebut, menurut dia, sangat diperlukan untuk memberikan bahan masukan dan pertimbangan kepada penyidik Polda Sumut yang tengah melakukan penyidikan kasus kapal tenggelam.

"Kapal mengalami musibah itu, memakan korban jiwa hingga mencapai ratusan orang penumpang, hal tersebut yang sedang ditangani oleh Polda Sumut," ujar Nainggolan.

Ia mengatakan, dengan dipanggilnya saksi ahli dalam bidang perkapalan itu, maka Polda Sumut dapat melaksanakan tugas penyidikan kasus kapal tersebut.

"Polda Sumut, segera melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir, berinisial NS, yang telah ditetapkan tersangka kasus kapal tenggelam tersebut," ucap mantan Kapolres Nia Selatan itu.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7/2018).

Perkara yang dilimpahkan itu, atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

Keempat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut.

Para tersangka itu dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.

Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P.Sidamanik.

Sedangkan, 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.

Baca juga artikel terkait KAPAL TENGGELAM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo