tirto.id - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal hari Selasa (9/10/2018). Nama Said muncul karena disebut oleh Ratna Sarumpaet dalam pemeriksaannya.
Ratna ditangkap karena menyebar informasi hoaks soal penganiayaan. Informasi itu sempat disebarkan lagi oleh beberapa pihak melalui media sosial dan pemberitaan. Said sebenarnya tidak termasuk.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa Ratna yang menyebut nama Said.
"Intinya bahwa kita akan pertanyakan karena yang tersangka Bu Ratna ini menyebut saksi, nama Pak Said, makanya kita periksa. Jadi tetap keterangan dari tersangka, ada pertemuan atau apa, bertemu dengan siapa, itu akan periksa sebagai saksi," tegas Argo di Polda Metro Jaya.
Status Said memang masih sebagai saksi dan bukan tersangka. Argo tidak mau merinci atas dasar apa Ratna menyebut nama Said dalam keterangannya pada penyidik.
"Ya tentunya namanya tersangka kan, menyampaikan sesuatu, menyampaikan hal-hal yang dia anggap perlu disampaikan kepada siapa, akan kita lakukan pemeriksaan saksi ya dari tersangka Bu Ratna," katanya lagi.
Keterlibatan Said dalam kasus Ratna sebelumnya sempat disinggung oleh Wakil Ketua Umum DPR Fadli Zon. Fadli juga salah satu yang menyebar kebohongan dari Ratna.
Fadli mengatakan Ratna sempat mengirim fotonya yang mengalami penganiayaan kepadanya, Prabowo, dan Said Iqbal. Disertakan pula keterangan 'off the record' saat pengiriman foto itu. Argo mengaku hal ini akan dikonfirmasi ke Said.
"Ya itu nanti akan ditanyakan. Itu nanti ranah penyidik seperti apa," tegas Argo.
Selain Said, polisi juga berencana memeriksa dokter dari Ratna, Sidik Setiamihardja dan Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani