tirto.id - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pengelola situs judi online (judol) Akurasi4D. Judol tersebut beroperasi melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kelima tersangka itu, yakni RP, R, RY, RPN, dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menerangkan kelima orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Pelaku berinisial RP dan R bertugas mengelola script, domain, dan API web. Sementara RPN mempromosikan situs melalui Facebook. RY berperan sebagai admin yang mengurus layanan live chat, dan A turut bertugas memasarkan situs judi tersebut di media sosial," kata Ade, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).
Ade mengatakan pengungkapan sindikat ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti gim slot, kasino, hingga togel secara ilegal.
"Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti," ucap Ade.
Menurut Ade, saat penggerebekan, penyidik menyita 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, satu unit PC, satu unit CPU, uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, serta sebuah mobil Honda Odyssey hitam.
Dia menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, terutama judi online yang marak beroperasi di dunia maya.
"Kami akan terus menindak tegas jaringan judi online yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar dapat segera kami tindak," ujar Ade.
Ade memastikan bahwa pengembangan kasus ini masih dilakukan untuk mendalami pelaku lain yang terlibat. Ade menegaskan Polda Metro Jaya juga berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama