Menuju konten utama

Polda Metro Janji Proses Polisi Tampar Aktivis Buruh Wanita

Argo menjelaskan bahwa perwira menengah yang menjabat sebagai Kepala Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang itu tengah diperiksa oleh tim Propam Polda Metro Jaya.

Polda Metro Janji Proses Polisi Tampar Aktivis Buruh Wanita
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

tirto.id - Perwira menengah Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Wiyata menampar aktivis buruh wanita Emilia Yanti yang berunjuk rasa saat hari bebas berkendaraan di Tangerang Banten pada Minggu (9/4/2017).

Terkait dengan itu, Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses dan menindaklanjuti Danu Wiyata. "Intinya berkaitan kegiatan di jajaran Polres Metro Tangerang saat ini pendalaman Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/4).

Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa perwira menengah yang menjabat sebagai Kepala Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang itu tengah diperiksa oleh tim Propam Polda Metro Jaya guna mengetahui latar belakang masalahnya.

Namun demikian, Argo berjanji untuk tidak menutupi peristiwa penamparan anggota kepolisian terhadap aktivis buruh wanita tersebut.

"Ini menjadi pembelajaran untuk semua kita harus menahan diri dan sabar," ujar Argo.

Argo menyatakan tim Propam Polda Metro Jaya akan mengumpulkan bukti selanjutnya perwira kepolisian bernama AKBP Danu Wiyata itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, dilaporkan Antara, AKBP Danu Wiyata telah menampar aktivis buruh wanita Emilia Yanti yang berunjuk rasa saat hari bebas berkendaraan di Tangerang Banten pada Minggu (9/4).

Kejadian itu bermula saat aparat kepolisian membubarkan aksi demo para buruh itu sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun, Emilia bersikukuh aksi tersebut tidak melanggar aturan sehingga memicu percekcokan dengan polisi hingga terjadi penamparan.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto