Menuju konten utama

Polda Metro Dibantu Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Novel

Mabes Polri akan membantu Polda Metro Jaya mengusut kasus Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiram air keras oleh dua pria tak dikenal.

Polda Metro Dibantu Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Polda Metro Jaya akan dibantu Mabes Polri mengusut kasus Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiram air keras oleh dua pria tak dikenal.

"Ya kami sudah mulai turun untuk membantu penyidik Polda Metro Jaya, kami akan lebih intens lagi mem-back up supaya cepat terungkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, kasus tersebut tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kami terus melacak pelakunya. Jangan dikatakan (kasus) ini berhenti," katanya.

Rikwanto mengatakan sejumlah metode investigasi pun telah dilakukan para penyidik untuk membuat kasus ini menjadi terang.

"Ada dua cara metode deduktif dan induktif dari dalam dan dari luar itu kami lakukan terus. Kami mohon kesabarannya, penyidik kami masih bekerja," katanya.

Sebelumnya, Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua pria tidak dikenal di Jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/10 Kelapa Gading Jakarta Utara usai menjalani shalat subuh pada Selasa (11/4) pukul 05.10 WIB.

Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri, sementara itu pelaku melarikan diri.

Petugas kepolisian sempat mengamankan empat orang yang dicurigai terlibat kekerasan terhadap Novel berinisial M, H, AL dan N alias N.

Namun polisi melepaskan keempat orang itu karena tidak cukup bukti terlibat dalam aksi teror kepada penyidik senior KPK tersebut.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri