tirto.id - PDI Perjuangan menyampaikan sudah memecat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, setelah diduga terseret dalam kasus korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu. Kini, Hamenang sudah resmi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya oleh KPK.
“Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat,” ujar Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Komarudin menegaskan, partai memiliki kebijakan untuk memecat kader yang terlibat korupsi. Terlebih, hal itu merupakan perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu,” katanya.
Komarudin juga memastikan bahwa Hamenang kini sudah tidak lagi menjadi kader PDIP.
Sebagai informasi, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi termasuk dugaan pemberian sejumlah uang dari Hamenang kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga telah menetapkan Hamenang; Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah; serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, sebagai tersangka.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan total Rp1,2 miliar. Adapun Rp934 juta di antaranya ditemukan dalam tong biru di rumah Hanaku Agni Sadewo selaku adik Hamenang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































