Menuju konten utama

Polda Jawa Tengah Tangkap Pelaku Order Fiktif Taksi Grab

Para pelaku memanipulasi aplikasi sehingga mereka bisa memesan dan menerima pesanan sendiri.

Polda Jawa Tengah Tangkap Pelaku Order Fiktif Taksi Grab
Seorang warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendorong pemilik kendaraan dari aplikasi transportasi online agar bisa memenuhi perizinan sesuai dengan perundang-undangan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id -

Polda Jawa Tengah menangkap sindikat pengemudi taksi online Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani mengatakan, pelaku terdiri dari seorang hacker dan tujuh pengemudi sebagai operator order fiktif.

Bersama dengan komplotan itu, polisi menyita 213 telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan tindak pidana tersebut.

"Tujuh pengemudi ini beroperasi di Pemalang dan ditangkap oleh petugas polres setempat," kata Teddy di Semarang, Senin (19/3/2018).

Hacker berinisial TN yang memiliki kemampuan memanipulasi aplikasi pemesanan dan penerima pesanan ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang.

Dalam aksinya, lanjut Teddy, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan tiga aplikasi yang dimanipulasi. Aplikasi yang dimanipulasi itu di antaranya aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen serta aplikasi penerima pesanan yang dimiliki oleh pengemudi.

"Para pengemudi ini membawa beberapa ponsel yang digunakan untuk memesan dan menerima pesanan," katanya.

Dengan aplikasi yang dimanipulasi ini, kata dia, para pelaku bisa melakukan pemesanan fiktif yang kemudian diterima sendiri.

Dari pesanan-pesanan itu, menurut dia, terdapat mekanisme perolehan poin yang harus dibayarkan oleh Grab kepada mitra kerjanya.

"Setiap 14 poin yang diperoleh pengemudi, maka ada Rp350 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab," katanya. Bonus atas poin dari order fiktif inilah yang menyebabkan kerugian bagi Grab.

TN sebagai teknisi yang menjual jasa memanipulasi aplikasi menjual Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per aplikasi. Namun, menurut dia, tersangka biasa menjual satu paket telepon seluler sekaligus berisi aplikasi yang sudah dimanipulasi dengan harga bervariasi.

Hacker yang belum lama berdomisili di Semarang ini sempat mengiklankan diri melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra