Menuju konten utama

PN Jaktim Batasi Jumlah Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Ruang Sidang

Sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

PN Jaktim Batasi Jumlah Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Ruang Sidang
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir dalam ruang persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Rizieq Shihab yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat (26/3/2021) hari ini.

Meski demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilansir dari Antara, Jumat (26/3/2021).

Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

Alex Adam Faisal mengatakan bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

Pantauan ANTARA di lokasi, Rizieq Shihab tiba sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari patroli dan pengawalan (patwal) serta sejumlah Brimob.

Situasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau masih kondusif dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri.

Sejumlah kendaraan pengurai massa, barracuda dan water canon juga disiagakan untuk mengamankan area di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjadi lokasi persidangan bagi Rizieq Shihab.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto