Menuju konten utama

PN Jakpus Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Nilai Bukan Wewenangnya

Mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu, yakni melalui Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan negeri.

PN Jakpus Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Nilai Bukan Wewenangnya
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto (kanan). tirto.id/M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan mengadili perkara itu. Putusan sela tersebut disampaikan secara daring dan sekaligus mengakhiri perkara.

“Setelah saya cek di SIPP, perkara nomor 583 dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Sunoto di PN Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Sunoto menjelaskan, substansi gugatan yang diajukan Subhan Palal, yang juga seorang advokat, mempermasalahkan keputusan KPU.

Karena itu, sengketa tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

“Jadi penggunaan dalil perbuatan melawan hukum tidak mengubah substansi sengketa,” kata Sunoto.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN, bukan pengadilan negeri.

Pertimbangan lain majelis hakim berkaitan dengan status Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilantik. Menurut Sunoto, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Nah berikutnya ini berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, Wakil Presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan melalui gugatan perdata,” kata Sunoto.

Atas dasar itu, majelis hakim, yang diketuai Budi Prayitno, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

“Sudah ada amar menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang ini berarti sebagai putusan akhir ya mengakhiri perkara ini, nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” ujar Sunoto.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Subhan beralasan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Ia merujuk pada riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007) sebagaimana tercantum di laman KPU.

Menurut Subhan, dua institusi pendidikan di luar negeri tersebut tidak otomatis dapat disetarakan dengan SMA di Indonesia. Ia juga menilai KPU tidak berwenang menentukan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan SMA dalam negeri.

Selain itu, Subhan menuntut para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun untuk disetorkan ke kas negara, serta meminta putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan.

Ia juga menuntut uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Sebelumnya, Subhan juga pernah menggugat penetapan pencalonan Gibran ke PTUN DKI Jakarta pada 2024. Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN menyatakan tidak berwenang memeriksa surat penetapan pencalonan dari KPU.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty