Menuju konten utama

PLN, BUMN dan ESDM Resmi Digugat Konsumen karena Mati Listrik

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat PLN, Menteri BUMN dan Menteri ESDM atas pemadaman listrik secara serentak.

PLN, BUMN dan ESDM Resmi Digugat Konsumen karena Mati Listrik
Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Penjaringan, Jakarta, Rabu (3/7/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - PT PLN (Persero) resmi digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) atas pemadaman listrik secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Gugatan atas perbuatan melawan hukum ini diajukan melalui Winner Pasaribu, S.H. dan Muhamad Ali Hasan, SH.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST. Selain PLN, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Tergugat II serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) sebagai Turut Tergugat.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," ucap Ketua KKI, David Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Selasa (6/8/2019).

David mengatakan, gugatan ini didasari atas adanya pelanggaran terhadap hak subjektif konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Isinya, konsumen berhak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Gugatan ini, kata David, juga diperkuat dengan adanya laporan kerugian yang diterima KKI, seperti gangguan MRT dan kereta listrik yang sempat membuat penumpang terjebak. Lalu bentuk lain berupa matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer sehingga air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak.

Di samping itu, David juga menambahkan bahwa KKI menyayangkan pernyataan Plt. Dirut PLN, Sripeni Intan Cahyani yang meminta masyarakat untuk ikhlas dan bahkan menyalahkan pohon dalam kasus pemadaman listrik itu. Menurut David, PLN seharusnya bertanggung jawab dan memenuhi kompensasi dan hak konsumen.

"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi di mana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN,” ucap David.

Dalam gugatannya, KKI menyampaikan sejumlah petitum yang terdiri dari:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak Harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.

4. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

5. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK

tirto.id - Hukum
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto