Menuju konten utama

PKS Desak Pimpinan DPR Segera Ganti Fahri Hamzah

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian Fahri Hamzah karena pergantian itu sepenuhnya hak partai politik yang mengusulkan dan tak perlu menunggu incracht (putusan hukum tetap).

PKS Desak Pimpinan DPR Segera Ganti Fahri Hamzah
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/ Feny Selly

tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian Fahri Hamzah karena pergantian itu sepenuhnya hak partai politik yang mengusulkan dan tak perlu menunggu incracht (putusan hukum tetap).

"Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari partai politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Usulan PKS itu, kata Zainudin, merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diatur dalam UU No 17/2014 dan Peraturan DPR RI No 1/2014.

Berdasarkan aturan itu, ujar dia, pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI merupakan hak dari pihak partai politik yang mengusulkan dan tak perlu menunggu putusan hukum tetap.

"Pemberhentian dan penggantian Saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht," katanya.

Ia mengemukakan sebelumnya PKS sudah mengirimkan surat penggantian Fahri Hamzah sehingga surat tersebut juga dinilai tinggal diproses sesuai dengan Tata Tertib DPR RI.

Kuasa hukum PKS ini meminta kesediaan pimpinan DPR RI untuk mau membantu proses penggantian tersebut dengan baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia memaparkan mekanisme tata tertib DPR RI seharusnya bisa dengan sangat mudah dieksekusi oleh pimpinan DPR RI dengan cara memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang paripurna untuk diambil persetujuannya.

"Peraturannya sudah sangat jelas, mekanismenya juga jelas, tinggal political will (kemauan politik) dari pimpinan DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menyarankan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar mengeluarkan perintah penonaktifan wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Ini sebagai upaya menghormati keputusan Fahri dan DPP PKS, sekaligus menjaga objektifitas pihak DPR di kasus ini," tutur Sebastian saat ditemui usai acara diskusi politik di kantor Formappi di Jakarta, Kamis (7/4).

Formappi berharap agar pimpinan DPR bisa segera melakukan tindakan tersebut hingga menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (ANT)

Baca juga artikel terkait FAHRI HAMZAH atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH