tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menganggap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkannya.
Tata tertib ini terkait dengan pelaksanaan rapat paripurna yang seharusnya tak ada pembahasan mengenai hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana penyelenggaraan Formula E.
Taufik menduga Prasetio sengaja menyelipkan pembahasan pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi pelaksaaan Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
"lni kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, (27/9/2021).
Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Namun untuk Bamus, paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf dari WakiI Ketua DPRD DKI, sehingga Prasetio dinilai telah melanggar aturannya sendiri.
"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," pungkasnya.
Penetapan rapat paripurna interpelasi pada Selasa (28/9) besok dianggap Taufik tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI. Pasalnya, menurut Taufik empat wakil ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak digulirkannya hak interpelasi terkait Formula E dan menolak menghadiri rapat paripurna.
"Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Taufik meminta kepada Prasetio agar bijaksana menjalankan organisasi lembaga negara ini sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya agenda colongan dan Bamus ilegal seperti ini membuktikan bahwa interpeIasi adalah nafsu politik PDIP dan PSI saja. Rela tempuh segala cara bahkan yang ilegal demi bisa mengganggu kerja Gubernur," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto