tirto.id - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi terkait balapan mobil listtrik Formula E, Selasa (28/9/2021). Rapat paripurna rencanyanya digelar besok pukul 10.00 WIB.
"28 [September] besok paripurna," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD, Senin (27/9/2021).
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD DKI Jakarta akan menentukan apakah hak interpelasi terkait Formula E dilanjutkan dengan pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan atau dihentikan.
Dia mengatakan, usulan rapat paripurna diusulkan oleh dua fraksi yaitu PDIP dan PSI.
"Karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," ucapnya.
Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat dalam BAB VIII tentang pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Dalam Pasal 120, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak interpelasi tersebut bisa diusulkan paling sedikit 15 anggota Dewan dan terdiri lebih dari satu fraksi.
Pada 26 Agustus lalu, DPRD DKI fraksi PSI dan PDIP melayangkan hak interpelasi. Mereka sudah memenuhi persyaratan mengingat jumlah anggota fraksi PDIP 25 orang dan PSI 8 orang, totalnya sebanyak 33 orang.
"Kami dari PDIP maupun dr PSI hari ini menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada saudara gubernur," kata anggota DPRD dari fraksi PDIP, Rasyidi di Gedung legislatif, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan