tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dasco memastikan DPR memantau sejumlah putusan MK yang sudah rampung diputuskan, termasuk Tapera.
“Kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk Tapera,” ucap Dasco di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco menyebut sudah menginstruksikan Badan Keahlian DPR RI untuk segera melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut.
“Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya yang nanti akan dikoordinasi dengan Baleg DPR dan komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga ber konsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































