tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam putusan itu, MK menyatakan pekerja tidak lagi wajib mengikuti program Tapera. MK memberikan waktu dua tahun untuk pemerintah menata ulang regulasi ihwal Tapera.
“Putusan MK itu menyatakan dia inkonstitusional bersyarat, diberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menata kembali menyangkut soal tabungan perumahan. Saat ini berdasarkan prolegnas yang diputuskan DPR bersama dengan pemerintah,” kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2025).
Dia mengatakan DPR bersama pemerintah telah menyetujui untuk memasukkan Undang-Undang Perumahan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Karena itu saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan juga beberapa stakeholders terkait, kami akan menyikap Undang-Undang Perumahan,” ucapnya.
Supratman mengatakan pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perumahan. Ia menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan sebagai bentuk antisipasi putusan MK.
“Itu sudah menyiapkan Undang-Undang tentang perumahan. Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan undang-undang tentang Tapera,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lewat putusan itu, MK mengubah konsep tabungan perumahan yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi bersifat sukarela.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































