Menuju konten utama

Pilpres 2019: AJI Imbau Jurnalis Jaga Independensi, Tak Jadi Timses

Sebagai implementasi dari prinsip independensi, jurnalis tidak boleh menjadi tim sukses partai atau calon presiden di Pilpres 2019.

Pilpres 2019: AJI Imbau Jurnalis Jaga Independensi, Tak Jadi Timses
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto (kanan). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Perhelatan politik Pemilu 2019 dimulai setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan diri ke KPU pada 10 Agustus 2018 lalu.

Melihat pengalaman pilpres sebelumnya, pascapendaftaran calon kerap diikuti dukungan secara terbuka dari berbagai kelompok masyarakat terhadap pasangan yang akan berkompetisi. Karenanya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengimbau agar pegiat pers tetap mempertahankan independensinya.

“Memberikan pendapat atau pernyataan di media sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Namun, untuk jurnalis, hendaklah pemanfaatan hak itu digunakan secara berhati-hati agar tidak mempengaruhi independensinya,” jelas Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam rilis pers yang diterima Tirto, Rabu (15/8/2018).

Manan melanjutkan, sebagai implementasi dari prinsip independensi ini pula, jurnalis tidak boleh menjadi tim sukses partai atau calon presiden, baik resmi atau tidak resmi. “Sebab, menjadi tim sukses dipastikan akan membuatnya tidak bisa bersikap independen,” tegasnya.

Menurut pantauan AJI, pernyataan dukungan mulai terasa di media sosial baik secara terang-terangan maupun samar-samar. Perbincangan politik lima tahunan ini tidak hanya dari politisi atau tim suksesnya, tapi juga jurnalis.

“Ekspresi jurnalis di depan publik (termasuk media sosial) tentang calon tertentu akan membuat independensinya menjadi tanda tanya dan itu bisa menyulitkan jurnalis dalam menjalankan profesinya,” kata Manan menerangkan.

Keikutsertaan jurnalis dalam “aura dukung mendukung” seperti ini, menurutnya, akan berdampak pada kepentingan publik, kepatuhan jurnalis pada kode etik dan tujuan profesinya, serta citra jurnalis Indonesia secara keseluruhan.

Sebab, mengutip Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), “Wartawan Indonesia bersikap independen ….” Sikap ini antara lain, Manan menjelaskan, harus ditunjukkan dengan menjadikan pertimbangan pernyataan ini penting dan baik bagi publik sebagai alasan utama dalam peliputan peristiwa terkait pemilihan presiden.

“Meski tak menutup mata bahwa media merupakan lembaga bisnis yang harus mendapatkan keuntungan ekonomi, tapi itu hendaknya tidak menjadi pertimbangan utama atau satu-satunya dalam memilih tema yang akan diliput,” jelas Redaktur Majalah Tempo ini.

Karenanya, jurnalis dan media harus selalu berusaha bersikap profesional. Ini melihat soal fungis utama media berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di antaranya adalah memberikan “pendidikan” dan menjalankan “fungsi kontrol sosial.”

Menurut Manan, fungsi ini bisa dilakukan “dengan membuat liputan yang fokus pada pengungkapan rekam jejak calon, konsistensi sikap calon terhadap isu-isu penting, dan kredibilitasnya saat menjalankan fungsi pelayanan publik.”

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari