Menuju konten utama

AJI Imbau Narasumber Berhenti Beri Jurnalis THR Dalam Bentuk Apapun

"Tradisi pemberian THR kepada jurnalis dengan alasan apapun tetap tidak bisa dibenarkan."

AJI Imbau Narasumber Berhenti Beri Jurnalis THR Dalam Bentuk Apapun
ilustrasi parcel hari raya idul fitri. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Jember, Jawa Timur mengimbau narasumber untuk tidak memberikan tunjangan hari raya kepada para jurnalis karena penyediaan THR bagi jurnalis kewajiban perusahaan media.

"Kami mengimbau kepada seluruh narasumber untuk berhenti memberikan THR kepada jurnalis dalam bentuk apapun, karena hingga kini masih ada narasumber yang melakukan tradisi pemberian THR kepada jurnalis," kata Ketua AJI Jember, Friska Kalia di Jember, Senin (4/6/2018) dilansir Antara.

Menurutnya, tradisi pemberian THR, bingkisan, atau parsel menjelang Lebaran kepada jurnalis selain melanggar kode etik jurnalistik, juga berpotensi mempengaruhi independensi jurnalis dalam menulis karya jurnalistiknya.

"Tradisi pemberian THR kepada jurnalis dengan alasan apapun tetap tidak bisa dibenarkan yang berlandaskan pasal 7 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa wartawan Indonesia menaati kode etik jurnalistik yang artinya wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap," tegasnya.

Ia menjelaskan suap yang dimaksud adalah segala bentuk pemberian baik uang, barang dan fasilitas yang bisa mempengaruhi independensi jurnalis, sehingga pemberian THR itu bukan kewajiban narasumber dengan dalih apapun.

"Larangan pemberian THR kepada jurnalis juga sudah ditegaskan oleh Dewan Pers melalui surat edaran Nomor 264/DP-K/V/2018 tentang larangan pemberian THR kepada jurnalis, organisasi pers, dan perusahaan media," katanya.

Friska mengatakan AJI Jember juga mengingatkan pengusaha media untuk membayar THR kepada pekerja di perusahaan media paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan media mengabaikan THR untuk jurnalis apapun statusnya baik karyawan tetap ataupun jurnalis yang berstatus kontributor, koresponden, atau yang sudah bekerja minimal 1 bulan.

"Jika masih ada instansi publik yang memberikan THR kepada jurnalis, maka AJI Jember secara resmi akan meminta penjelasan dan rincian sumber dana THR tersebut, guna menghindari penyalahgunaan dana APBD/APBN," katanya.

Ia juga menjelaskan dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers meminta kepada seluruh elemen untuk menolak ketika ada jurnalis yang datang meminta THR atau bingkisan hari raya untuk tetap menjaga moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi profesionalisme jurnalis.

"Pemberian THR kepada jurnalis bukan menjadi kewajiban pejabat publik atau narasumber, melainkan kewajiban perusahaan media tempat jurnalis tersebut bekerja. Itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.

AJI Jember juga akan mengirimkan surat edaran kepada instansi pemerintah di Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi terkait adanya larangan pemberian THR kepada jurnalis di wilayah setempat.

"AJI Jember mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, apabila tidak menerima THR dari perusahaannya karena sesuai Permenaker tentang THR juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar THR," katanya.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI 2018

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani