tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis setelah Reformasi 1998. Menurut mereka, Reformasi tidak membawa perubahan dan perlindungan terhadap kerja pers di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis LBH Pers yang diterima Tirto pada Kamis (12/7/2018), dari 2003 hingga akhir 2017 tercatat setidaknya ada 732 kasus kekerasan pada jurnalis baik itu fisik maupun nonfisik. Kasus tersebut terus berulang sebab terkesan tidak ada tindak lanjut dari polisi dan pihak media yang tak mau berurusan dengan hukum.
"Belum lagi masih terdapat pembatasan-pembatasan hak atas informasi di Papua, seperti kasus kekerasan jurnalis lokal maupun pelarangan peliputan jurnalis asing," ujar LBH Pers.
Sejak tahun 2003, LBH Pers telah menangani 120 kasus ketenagakerjaan yang korbannya adalah jurnalis atau pekerja media. Frekuensi publik pun dinilai masih disalahgunakan untuk kepentingan partai politik, kelompok maupun pribadi tertentu.
Selain kekerasan terhadap jurnalis, LBH Pers juga menyoroti soal kebebasan berekspresi dan berpendapat yang masih menunjukkan masa suram setelah 20 tahun Reformasi.
Terdapat beberapa ketentuan yang dinilai digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat warga negara, misalnya seperti pasal-pasal penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, penodaan agama yang marak digunakan pada 2 tahun terakhir, dan juga pengesahan UU MD3.
LBH Pers juga mencatat, sepanjang 2017 setidaknya ditemukan 12 kasus tindakan pembubaran acara berkumpul warga negara. Kedua belas kasus tersebut dilakukan baik oleh aparat penegak hukum, kepolisian, maupun lembaga kemasyarakatan.
Melihat catatan tersebut, LBH Pers mengusulkan pada pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, baik itu yang ada di dalam KUHP maupun UU sektoral lainnya.
"Pemerintah dan DPR direkomendasikan untuk menghambat dan mengancam kehidupan berdemokrasi," tulis LBH Pers.
Selain itu, pemerintah juga dinilai harus menegakkan hukum penyiaran agar melarang monopoli kepemilikan media penyiaran, karena frekuensi yang digunakan adalah milik publik, isi siaran yang seragam, tidak bias gender atau golongan dan ketentuan lainnya.
"Pemerintah wajib bertindak tegas dan memastikan perusahaan media untuk memenuhi hak dari para pekerjanya," kata LBH Pers.
Editor: Dipna Videlia Putsanra