Menuju konten utama

Pilkada Serentak di 3 Kabupaten DIY Anggarkan Dana Rp74,3 Miliar

Pemkab Gunungkidul paling banyak menganggarkan dana untuk pilkada dibanding dua daerah lain, yakni sebesar Rp27,7 miliar. 

Pilkada Serentak di 3 Kabupaten DIY Anggarkan Dana Rp74,3 Miliar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpidato saat peluncuran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan menyatakan tiga kabupaten di Yogyakarta yang menyelenggarakan pilkada telah mengesahkan rancangan anggaran. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp74,3 miliar.

Hamdan mengatakan tiga kabupaten yang menggelar pilkada pada 23 September 2020 yakni Bantul, Gunungkidul, dan Sleman. Anggaran akan dibebankan kepada pemkab masing-masing.

“Kesepakatan penyediaan dana ini dilaksanakan serentak pada Senin (30/9) oleh KPUD dengan Pemkab yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” kata Hamdan, Selasa (1/10/2019).

Dalam NPHD tersebut, Pemkab Gunungkidul paling banyak menganggarkan dana untuk pilkada dibanding daerah lain, yakni sebesar Rp27,7 miliar. Anggaran itu dibagi Rp268 juta (2019) dan Rp27,7 miliar (2020).

Kemudian Pemkan Sleman menganggarkan Rp25,1 miliar yang akan dibagi juga dalam dua tahap yaitu Rp7,5 miliar (APBD 2019) dan Rp17,6 miliar (APBD 2020).

Lalu Pemkab Bantul menganggarkan sebesar Rp21,5 miliar yang dibagi dalam dua tahap anggaran yaitu 2019 sebanyak Rp253 juta kemudian di APBD 2020 dianggarkan sebanyak Rp21,3 miliar.

Sehingga total untuk anggaran dari tiga kabupaten penyelenggara pilkada serentak itu berjumlah Rp74,3 miliar.

Anggaran 2019 sudah dapat dicairkan oleh masing-masing KPU di kabupaten lantaran tahapan pilkada sudah mulai dilaksanakan pada akhir 2019. Pada 16 Oktober akan dimulai tahap awal yaitu pendaftaran calon perorangan dan pembentukan panitia pemilihan kecamatan.

Hamdan menjelaskan untuk tahapan pilkada serentak ini setelah pendaftaran, calon perorangan dipersilahkan mencari dukungan untuk kemudian diverifikasi.

“Jika nanti sesuai persyaratan, baik calon perorangan maupun yang diusung partai dipersilahkan mendaftar pada 16-18 Juni dan akan ditetapkan resmi sebagai perserta pilkada pada 20 Juni," kata Hamdan.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY Wawan Budianto menambahkan untuk calon perorangan disyaratkan mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT 2019 yang menjadi acuan pilkada 2020.

Sesuai DPT Pemilu 2019, ketiga kabupaten berkisar pada angka 500 ribu-1 juta, maka KPU mengatur dukungan yang harus diraih sebanyak 7,5 persen. Namun jika jumlah DPT di atas 1 juta, maka dukungan yang wajib diraih sebesar 6,5 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2020 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan