Body shaming adalah tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk tubuh maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa menjerat pelaku body shaming, karena pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara itu, penghinaan terhadap citra tubuh dapat di kategorikan sebagai pasal penghinaan ringan yang termaktub dalam Pasal 315 KUHP.
Baca berita selengkapnya hanya di Tirto.Id!
Pasal Karet UU ITE Bisa Jerat Pelaku Body Shaming
Para Pesohor yang Muak dan Membunuh Akun Medsosnya
Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa menjerat pelaku body shaming, karena pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara itu, penghinaan terhadap citra tubuh dapat di kategorikan sebagai pasal penghinaan ringan yang termaktub dalam Pasal 315 KUHP.
Baca berita selengkapnya hanya di Tirto.Id!
Pasal Karet UU ITE Bisa Jerat Pelaku Body Shaming
Para Pesohor yang Muak dan Membunuh Akun Medsosnya
Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Riva
Kontributor: Putri Avi Nursasi
Editor: Riva
Editor: Riva