Menuju konten utama

Petugas SPPG Disebut Relawan, Komnas HAM: Secara Faktual Pekerja

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk memberikan kepastian status hubungan kerja bagi pekerja SPPG hingga memberikan jaminan sosial pekerja.

Petugas SPPG Disebut Relawan, Komnas HAM: Secara Faktual Pekerja
Pramono Ubaid selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM & Komisioner Mediasi Komnas HAM pada acara konferensi pers terkait “Temuan Awal dan Rekomendasi Komnas HAM atas Pelaksanaan MBG” di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026). tirto.id/khaila adinda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan status relawan yang dicantumkan pada petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam aspek pekerjaan.

Hal tersebut dilaporkan sebagai salah satu dari delapan temuan indikasi pelanggaran HAM pelaksanaan program MBG yang diselidiki oleh Komnas HAM. Ketujuh temuan lainnya antara lain kapasitas SPPG yang lemah dalam menilai standar keamanan pangan; penerima manfaat yang terlalu luas; peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang terlalu luas; nihil transparansi informasi keracunan; 38.000 korban di 36 provinsi; tanggap darurat yang lemah dalam pemulihan korban; dan kriminalisasi pengkritik MBG.

"Oleh pihak SPPG, para petugas disebut sebagai relawan, namun secara faktual mereka mengerjakan pekerjaan tertentu, bekerja dengan jam kerja tertentu, dan menerima upah atas pekerjaannya,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM & Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid, pada acara konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pramono menyebut status relawan merupakan bentuk ketidakjelasan hubungan kerja dalam pelaksanaan program MBG.

Selain status kerja, Komnas HAM juga menemukan adanya ketidak optimalan pengawasan aspek keselamatan dan kesehatan kerja petugas SPPG serta nihilnya jaminan pemulihan atas kecelakaan kerja.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan dari warga Kabupaten Langkat yang merupakan petugas SPPG. Petugas tersebut dilaporkan alami kecelakaan kerja saat dalam perjalanan menuju lokasi dapur.

"Kami melihat ini ada kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit di Kabupaten Langkat dan korban membutuhkan pemulihan," kata Uli turut menjelaskan.

Berkaca pada kasus tersebut, Uli menekankan bahwa perlindungan kerja bagi petugas SPPG sangat lemah. Ia menerangkan, petugas bekerja dari pagi hingga malam bahkan hingga pagi kembali, mencakup seluruh proses dari produksi hingga distribusi.

"Tidak jelasnya hubungan kerja di situ karena relawan atau petugas ini bekerja dari pagi kemudian sampai malam, bahkan sampai pagi lagi, dari produksi sampai dengan distribusi," ujarnya.

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memberikan kepastian status hubungan kerja bagi petugas SPPG, mengatur jam kerja yang lebih layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden, Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Andrian Pratama Taher