Menuju konten utama

Peta Jalan IHT Dinilai Perlu untuk Kepastian Tarif Cukai

Deputi Seskab, Satya Bhakti Parikesit menilai roadmap usaha industri hasil tembakau sangat penting sehingga ada gambaran jelas terkait tarif cukai.

Peta Jalan IHT Dinilai Perlu untuk Kepastian Tarif Cukai
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB-UB) mendorong pemerintah agar mempertimbangkan dan berhati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai di waktu mendatang. Beberapa pertimbangan diantaranya yaitu tenaga kerja, pendapatan, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian secara berimbang.

“Salah satu rekomendasi kajian kami adalah mendorong pemerintah ‘rembug bersama’ dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan peta jalan (roadmap) kebijakan yang berkeadilan,” kata Direktur PPKE FEB-UB, Candra Fajri Ananda di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Sementara itu, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berharap keberadaan roadmap industri hasil tembakau (IHT) akan memberikan kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif untuk sepanjang rantai pasok IHT nasional.

Roadmap IHT nantinya akan mengatur pelbagai aspek, mulai dari tenaga kerja, nafkah petani tembakau dan cengkeh, devisa serta pertumbuhan ekonomi,” kata Henry Najoan.

Henry menyebut hambatan untuk kepastian berusaha IHT legal yaitu dengan adanya kebijakan cukai yang melemahkan daya saing IHT dan kenaikan cukai yang eksesif serta fluktuatif sehingga tidak ada kepastian usaha. Henry mencontohkan kebijakan waktu pengumuman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kerap kali pada akhir tahun sehingga menyulitkan dalam proses perencanaan bisnis.

“Sangat dibutuhkan perbaikan atas kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif di sepanjang rantai pasok IHT nasional melalui roadmap IHT yang berkeadilan dan komprehensif. Hal ini mendesak untuk memberikan ekosistem IHT yang kondusif dan mempertahankan kedaulatan bangsa terhadap intervensi kelompok anti tembakau global,” tegas Henry Najoan.

Sementara itu, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Perekonomian RI, Satya Bhakti Parikesit menyambut baik. Dia berharap dengan adanya roadmap IHT akan memberikan gambaran yang jelas mulai tarif cukai hingga struktur.

“Dengan roadmap ini sangat penting agar tiap tahun kita tidak perlu berdebat berapa tarif cukai ke depan. Selain itu, ketika menetapkan arah kebijakan IHT, kita melihat dampak yang paling minimal dari tenaga kerja ini,” kata dia.

Roadmap IHT Sedang Disusun

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun draf rancangan Peraturan Presiden tentang roadmap IHT sebagaimana arahan presiden Jokowi. Pembahasan roadmap melibatkan lintas kementerian/lembaga.

“Saat ini kami pada posisi membicarakan tentang mata rantai pasok dari petani tembakau (Kementerian Pertanian), dari sisi mata rantai pasok industri (Kementerian Perindustrian), ada penerimaan negara, aspek kesehatan. Draf ini sebagai pengganti roadmap yang dianulir oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu,” ujar Atong Soekirman.

Lebih lanjut, dia menuturkan dalam perumusan roadmap IHT pihaknya mencoba untuk menemukan titik keseimbangan antara kepentingan-kepentingan agar industri tetap tumbuh. Termasuk mengakomodir kepentingan kesehatan, yaitu menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 - 18 tahun.

“Memang banyak pro kontra yang menghalangi tumbuh kembangnya industri hasil tembakau ini. Mulai dari presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan ke Kemenko Perekonomian juga. Memang pro kontra itu cukup berimbang. Kami berusaha mencoba agar ada titik keseimbangan antara dua pihak,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan menaikkan tarif cukai hasil tembakau setinggi-tingginya memiliki efek pengganda (multiplier effect). Sementara itu, dia mengklaim jika dikenakan tarif tinggi bukan berarti penerimaan negara tinggi. Dampaknya, akan semakin terbuka pasar rokok ilegal mengingat konsumsi rokok akan tetap. Sementara jika pembayar cukai tinggi, mereka akan lari ke rokok ilegal.

Oleh karena itu, dengan roadmap yang masih dalam pembahasan ini akan dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku IHT. "Pemerintah agar regulasinya lebih form dan terimplementasi dengan baik demi melindungi kelangsungan usaha IHT,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI HASIL TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin