Menuju konten utama

Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, 9 Orang jadi Tersangka

Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah di Sintang.

Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, 9 Orang jadi Tersangka
Pemerintah Kabupaten Sintang, memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar. ANTARA/HO.

tirto.id - Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan sembilan orang jadi tersangka penyerangan Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Sintang.

"(Para tersangka dijerat) Pasal 170 KUHP," ucap Donny ketika dihubungi reporter Tirto, Senin malam (6/9/2021). Kini polisi masih mengusut perkara tersebut.

"Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses," sambung dia.

Komunitas Jemaat Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat hidup dalam intimidasi. Tiga hari menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, masjid mereka disegel paksa oleh Kesbangpol Kabupaten Sintang.

Imbasnya, JAI setempat beribadah di halaman masjid. Masjid itu mendapat penolakan sejak berdiri pada 2005. Ketika itu masjid belum rampung, tapi massa yang tidak terima mencoba merobohkannya. Pada Februari 2021, giliran Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Sintang mengajukan keberatan atas pembangunan masjid.

Pada 13 Agustus 2021, Plt Bupati Sintang menerbitkan surat tindak lanjut sikap kelompok Aliansi Umat Islam tentang Ahmadiyah. Di hari yang sama, pihak Aliansi Umat Islam sepakat dengan sikap Pemerintah hingga akhirnya masjid Ahmadiyah disegel.

“Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin Bapak Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021 sampai peristiwa pembakaran pada 3 September 2021," kata Jubir JAI Yendra, Sabtu (4/9).

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencopot Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak lantaran gagal memberikan perlindungan dan keamanan kepada JAI.

Masjid Miftahul Huda milik mereka dirusak oleh Aliansi Umat Islam. Itu merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan sebelumnya yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang. "Sehingga perusakan itu bisa dihindari, serta keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9).

Baca juga artikel terkait MASJID AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz