Perusahaan Financial Technology (FinTech) yang melayani P2P Lending tengah menjamur di Indonesia. Layanan pinjam meminjam yang berbasis teknologi tersebut juga sudah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 77/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang mengatur tentang badan hukum, permodalan, batas maksimum pinjaman, bentuk perjanjian yang digunakan, hingga mengatur peminjam dan pemberi pinjaman dari perorangan hingga badan usaha.
Baca juga artikel terkait STARTUP FINTECH INDONESIA atau tulisan lainnya
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian
Editor: Dadan Gustian