Menuju konten utama

Pernyataan Ombudsman Bikin Novel Baswedan Dua Kali Jadi Korban

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pernyataan komisioner Ombudsman membuat Novel Baswedan dua kali menjadi korban.

Pernyataan Ombudsman Bikin Novel Baswedan Dua Kali Jadi Korban
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemukan titik terang. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) penanganan kasus Novel dari Ombudsman pun tak cukup banyak membantu.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, salah satu penyebabnya karena Novel enggan menjalin komunikasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Setelah 6 Desember [tanggal penyampaian LAHP] juga sudah dicoba diadakan komunikasi lagi, tapi [Novel] belum juga muncul," kata Adrianus dalam konferensi pers tindak lanjut LAHP Ombudsman, Rabu (16/1/2019).

Adrianus mengatakan hal tersebut berdasarkan laporan Polda Metro Jaya yang ia terima.

Mengutip dari Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie, Adrianus mengatakan, komunikasi informal dilakukan karena Novel enggan memenuhi panggilan resmi. Selain itu, Polda tak ingin muncul anggapan bahwa mereka menekan Novel.

“Polda sudah memanggil Novel dua kali, tapi tidak diindahkan. Dua kali itu dia dari Singapura ya. Setelah dia datang ke Jakarta, dipanggil dua kali, itu yang resmi. Juga tidak terhitung menurut pihak Polda, yakni komunikasi informal, telepon yang sudah dilakukan,” kata Adrianus.

Lebih lanjut, kata Adrianus, tim gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun sudah meminta perwakilan KPK untuk mempersiapkan Novel Baswedan agar hadir saat pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Permintaan itu, kata Adrianus, disampaikan saat rapat pertama tim gabungan, beberapa hari setelah dibentuk.

“Yang penting semua informasi yang beredar di media massa dari Pak Novel seyogyanya itu tertuang di berita acara agar bisa dijadikan dasar bagi Polri untuk melakukan tindakan tegas,” kata Adrianus.

Menanggapi ini, Muhammad Isnur, salah satu tim pendamping hukum Novel Baswedan justru mempertanyakan balik pengakuan kepolisian bahwa Novel telah beberapa kali dipanggil. Ia meminta polisi menunjukkan surat pemanggilan dan tanda terima sebagai barang bukti.

"Tunjukkan saja surat-surat itu dan tanda terima yang baik jika memang ada," kata Isnur kepada reporter Tirto, Rabu (16/1/2018).

Menurut Isnur, Novel terakhir diperiksa penyidik kepolisian saat masih di Singapura untuk jalani pengobatan. Isnur mendapat ada kesan Novel justru sedang dituding jadi penyebab penanganan kasus ini berlarut-larut.

"Namanya penyidikan itu pembuktian, bukan di korban. Masa korban yang disuruh mengungkap dan membuktikan?” kata Isnur.

Infografik CI Penyelidikan Kasus Novel Baswedan

Infografik CI Penyelidikan Kasus Novel Baswedan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menyesalkan pernyataan Ombudsman tersebut. Menurut Febri, pernyataan Adrianus tersebut membuat Novel dua kali menjadi korban.

“Di satu sisi dia diserang, di sisi lain ia cenderung dikatakan tidak bekerja sama atau tidak koperatif,” kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Febri menambahkan, petugas kepolisian pun beberapa kali menyambangi rumah Novel untuk berkomunikasi secara resmi. Ia katakan, Novel telah memberikan semua keterangan yang relevan dalam kasus ini.

Selain itu, kata Febri, pimpinan KPK juga telah berkomunikasi dengan Novel. Dalam komunikasi tersebut, Novel menyatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim gabungan yang dibentuk Polri.

Untuk itu, Febri mengingatkan, dalam penyidikan aparat penegak hukum lah yang berkewajiban membuktikan tindak kejahatan, bukan korban atau pelapor.

"Dalam konsep penyidikan di manapun, korban atau pelapor tidak diberikan beban pembuktian. Justru jadi kewajiban penegak hukum untuk menemukan pelakunya,” kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz