Menuju konten utama

Komnas HAM Harap Tim Gabungan Kasus Novel Bekerja Cepat & Akuntabel

Komnas HAM berharap tim ini dapat bekerja cepat mengungkap dalang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penyidik senior KPK. 

Komnas HAM Harap Tim Gabungan Kasus Novel Bekerja Cepat & Akuntabel
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang membentuk tim gabungan dalam penanganan kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Komnas HAM berharap tim ini dapat bekerja cepat mengingat kasus Novel telah berlalu, lebih dari 600 hari tanpa titik cerah.

"Tantangan paling besar adalah harapan publik atas terungkapanya kasus Novel Baswedan dan diketemukannya siapa pelaku," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam kepada Tirto, Jumat (11/1/2019).

Anam mengatakan, tuntutan agar tim ini bekerja cepat tak berlebihan. Sebab, menurutnya, tim gabungan ini bisa bekerja menggunakan hasil penyelidikan sebelumnya, dan juga hasil pemantauan Komnas HAM.

Anam menjelaskan, Komnas HAM akan terus melakukan pengawasan terhadap tim ini.

Sebelumnya Kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan.

Tim itu untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.

“Benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah Polri dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019).

Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tertanggal 8 Januari 2019, dengan Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019. Anggota tim terdiri dari 65 orang dari seperti pakar, anggota internal KPK dan Polri. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

Beberapa orang yang tergabung dalam tim ini seperti mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012 Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim.

Rekomendasi Komnas HAM ini pada tanggal 21 Desember 2018. Saat itu Komnas HAM menyerahkan hasil kerja tim pemantau kasus Novel Baswedan ke KPK dan juga merekomendasikan lembaga antirasuah itu untuk mengambil langkah hukum dalam penanganan perkara Novel.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari