Menuju konten utama

Kapolri Keluarkan Surat Tugas Bentuk Tim Khusus Perkara Novel

Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, Kapolri mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus perkaya Novel Baswedan.

Kapolri Keluarkan Surat Tugas Bentuk Tim Khusus Perkara Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan.

Tim itu dibentuk untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.

“Benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019).

Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tertanggal 8 Januari 2019, dengan Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019. Anggota tim terdiri dari 65 orang yaitu pakar, anggota internal KPK dan Polri. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

Beberapa orang yang tergabung dalam tim ini seperti mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012 Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim.

Rekomendasi Komnas HAM tersebut dikeluarkan pada 21 Desember 2018. Saat itu Komnas HAM menyerahkan hasil kerja tim pemantau kasus Novel Baswedan ke KPK dan juga merekomendasikan lembaga antirasuah itu untuk mengambil langkah hukum dalam penanganan perkara Novel.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari