tirto.id - Bandara PT Angkasa Pura II mulai hari ini, memasuki periode Angkutan Lebaran 2022. President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan ada hari ini, yang merupakan hari pertama periode Angkutan Lebaran 2022 di bandara AP II atau H-10 Lebaran, diperkirakan jumlah pergerakan penumpang pesawat mencapai 146.723 penumpang.
"Pergerakan penumpang pesawat akan terus meningkat hingga diperkirakan pada puncak arus mudik tanggal 30 April 2022 atau sekitar H-2 dapat mencapai 169.781 penumpang," jelas dia melalui keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).
Bandara-bandara AP II sendiri telah menerima permohonan penerbangan tambahan (extra flight) dari sejumlah maskapai. Sampai saat ini, jumlah extra flight yang diajukan maskapai ke AP II telah mencapai 538 extra flight untuk periode 25 April - 10 Mei 2022.
“Sebagian besar extra flight diajukan di Bandara Soekarno-Hatta. Sudah 2 tahun terakhir tidak ada extra flight yang diajukan maskapai karena pandemi COVID-19. Pada periode Angkutan Lebaran tahun ini, extra flight kembali ada.
Ini tentunya menjadi perhatian dan kami akan melakukan penyesuaian operasional serta memastikan keandalan fasilitas guna mengakomodir extra flight yang disetujui. Adanya extra flight juga sebagai salah satu indikator pemulihan sektor penerbangan nasional,” terang dia.
Untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah penumpang pesawat saat Angkutan Lebaran, AP II membangun Posko Angkutan Lebaran 2022 dengan bantuan personel dari Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI, Polri, Pemda, Karantina, Bea dan Cukai, serta Imigrasi.
“Tidak hanya mengawasi operasional bandara dan penerbangan, posko juga bertugas mengawasi ketaatan terhadap protokol kesehatan. Melalui posko ini seluruh stakeholder akan lebih mudah berkoordinasi untuk memastikan Angkutan Lebaran di 20 bandara AP II berjalan dengan aman, tertib, selamat dan lancar sesuai prinsip safety, security, service dan compliance terhadap berbagai regulasi,” ujar dia.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemudik agar memperhatikan syarat penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022, yaitu:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
- Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri