tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 saat memeriksa Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dia merupakan Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji yang jadi bagian dari Forum Sathu.
"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum Sathu. Kalau kita kembali melihat dalam konstruksi perkaranya, bahwa ada pihak-pihak dari Forum Sathu ataupun dari perkumpulan asosiasi ini diduga juga melakukan inisiatif-inisiatif terkait dengan proses pengaturan pembagian kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (24/4/2026).
Budi mengatakan, Khalid juga didalami soal pengelolaan kuota haji setelah dilakukan pembagian antara reguler dan khusus serta pendistribusiannya yang disebut tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Bukan hanya kepada Khalid, materi yang sama juga didalami penyidik terhadap sejumlah saksi lainnya yaitu Direktur PT Chairul Umam Addauli, Fahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; Dirut PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty. Ketiganya dipanggil untuk diperiksa di BPKP Sumatera Utara.
Sementara, satu saksi lainnya yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yaitu Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur.
Selain itu, kata Budi, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Khalid dan para pemilik travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta pihak asosiasi yang diduga sebagai illegal gain atau pendapatan tidak sah yang diperoleh atas pengisian kuota haji yang totalnya telah mencapai sekira Rp100 miliar.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini KPK juga mengimbau agar para PIHK yang belum hadir untuk mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini, untuk mengikuti para PIHK atau asosiasi yang sudah kooperatif hadir dalam panggilan penyidik dan mengembalikan dugaan perolehan illegal gain tersebut," ujar Budi.
Budi juga merespons soal Khalid yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini. Dia menegaskan bahwa posisi Khalid dan para pihak asosiasi haji lainnya adalah sebagai saksi yang dimintai keterangannya untuk melengkapi proses penyidikan terkiat perkara ini.
Khalid diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026). Usai diperiksa, Khalid mengaku telah mengembalikan uang Rp8,4 miliar atas permintaan dari KPK.
Dia menyebut, uang yang dikembalikan kepada KPK adalah uang yang diterimanya dari PT Muhibbah. Perusahaan tersebut, merupakan travel haji yang menawarinya untuk membawa jamaah dengan visa resmi. Padahal, kata Khalid, dia telah terbiasa untuk membawa jamaah menggunakan kuota furoda. Dia mengaku tak tau soal urusan visa yang ditawarkan oleh Komisaris PT Muhibbah, Ibnu Mas'ud.
Kata Khalid, sejumlah uang yang telah dia serahkan ke KPK merupakan uang yang dikembalikan oleh PT Muhibbah kepadanya. Dia menyebut bahwa tidak mengetahui asal-usul uang tersebut dan langsung menyerahkannya kepada KPK usai diminta oleh penyidik saat diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa ada keterlibatan Dewan Pembina Forum Sathu, Fuad Hasan Mahsyur, dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ini.
Sementara, Khalid mengaku mengenal Fuad namun tidak pernah berdiskusi soal pembagian kuota haji. Dia juga mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































