tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan putusan ini, maka larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin tidak lagi berlaku. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin, 8 Januari 2018.
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok tersebut tidak lagi memiliki hukum mengikat. Dalam putusannya, majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
Majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin juga memutuskan “Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.” Keputusan majelis hakim ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, pada Selasa, 21 November 2017 yang diketuai oleh Irfan Fachruddin.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz